Ferdy Sambo Bersama Enam Perwira Polri Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Halangi Penyidikan

Kamis 01-09-2022,20:37 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022), menyatakan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber telah disampaikan Irwasum Polri di Komnas HAM.

BACA JUGA:Serahkan Rekomendasi ke Timsus Polri, Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dedi menyebutkan, selain Ferdy Sambo ada enam perwira Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun enam tersangka lainnya yakni, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

+++++



Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Chuk Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia. Adapun Jumat (2/9/2022) besok sidang etik dilakukan terhadap Kompol Baiqul Wibowo.

Sementara itu untuk jadwal selanjutnya, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Propam.

Terpisah, Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri...

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ketut Sumedana mengatakan perbuatan tersangka diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Kategori :