Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Senin 29-08-2022,21:19 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah mengumumkan bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan pesawat wajib vaksin Booster bagi usia 18tahun keatas, syarat vaksin booster ini diberlakukan mulai Senin ( 29 Agustus 2022 ).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:Sosok Pemeran Pengganti Bharada E Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat lainnya selain vaksin booster :

1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)

+++++

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua

3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.

BACA JUGA:Hore! Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu

Walapun sudah meniadakan syarat tes Covid-19 berupa Antigen dan PCR, penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker. Karena, Indonesia masih dalam status waspada terhadap virus Covid19.

+++++

BACA JUGA:Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi

Selama persyaratan dipenuhi penumpang pesawat bisa diterbangkan dengan kapasitas 100 persen.

Kategori :