Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Senin 29-08-2022,21:19 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Kategori :