Kompolnas Ungkap Sosok- sosok yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Senin 29-08-2022,10:08 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyebut selama sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung tegang dan penuh air mata alias kesedihan.

Selama sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, suasana berjalan tegang dan penuh air mata alias kesedihan.

18 jam persidangan berlangsung, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang KEPP selesai di Mabes Polri.

Menurut keterangan Kompolnas, persidangan kode etik Ferdy Sambo berlangsung dengan suasana tegang dan penuh air mata.

BACA JUGA:Kamaruddin: Ada Pengaruh Mafia Usai Otopsi Brigadir J

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan," buka Yusuf, Minggu 28 Agustus 2022.

"Ya suasananya ada ketagangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," kata Yusuf.

Ferdy Sambo disangkakan sebagai tersangka di balik otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam upaya pembunuhan berencana itu Sambo ikut melibatkan sejumlah ajudan dan personel Polri.

Sehingga pada sidang kode etik lalu juga dihadirkan 15 orang saksi. Menurut Kompolnas, para saksi inilah sosok-sosok yang menangis saat persidangan.

BACA JUGA:Masril Ditahan 26 Hari, Praktisi Hukum: Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

+++++

Kata Kompolnas, justru Ferdy Sambo tak menangis dan tetap teguh meski sudah mengakui kesalahan.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya.

"Pak Sambo tidak menangis, yang menangis itu saksi yang diperiksa," beber Yusuf.

Kehadiran 15 orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ikut diperiksa.

Kompolnas mengklaim, para saksi yang menangis saat sidang kode etik Sambo karena menyesal.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyala pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," lanjut Yusuf.

BACA JUGA:5 Cara Muda Wajah jadi Glowing Pakai Bahan Alami

Ferdy Sambo Akui Semua Keterangan Saksi

Dari sidang kode etik Sambo ini, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terbagi tiga klaster kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 15 orang saksi itu, di antaranya yang diperiksa adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai klaster pertama yang terlibat langsung pembunuhan.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," terang Dedi.

Para saksi pada klaster yang dimaksud Dedi, mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Merekalah yang diduga telah menjalankan upaya-upaya skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo, yakni rekayasa kasus dan menghalang-halangi proses penyidikan.

BACA JUGA:Mencengangkan! Ini Kekayaan Kabareskrim Agus Andrianto yang Kasih Ancaman Ferdy Sambo Hukuman Mati

Seperti contoh keterangan palsu yang disampaikan eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi pertama kali.

Selain itu, terkait upaya pengerusakan TKP dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, mereka disebut sebagai klaster ketiga.

Di antaranya AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Chaya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sikap Ferdy Sambo pun disebut tak menolah dan mengakui semua keterangan para saksi tersebut.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," pungkasnya.

Kategori :