Masril Ditahan 26 Hari, Praktisi Hukum: Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

Masril Ditahan 26 Hari, Praktisi Hukum: Ini Ciri Rezim Konsorsium 303?

Ilustrasi-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masril dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan selama 26 hari di Polda Metro Jaya.

Ini bukti nyata kekejaman kelompok Ferdy Sambo lewat kekuasaannya di semua lini termasuk Polda Metro Jaya yang diduga menjadi basis ‘Konsorsium 303’.

“Kita telah mendapatkan contoh nyata tentang komparasi hukum dalam rangka penegakan hukum itu sendiri. Masril salah satu bukti nyata,” kata praktisi hukum Syamsul Arifin, Senin 29 Agustus 2022. 

Ditambahkan Syamsul, Masril ditangkap dan ditahan karena ada anggota Polri yang simpatisan bahkan mungkin menjadi kelompok Ferdy Sambo yang disebut-sebut ‘Konsorsium 303’.

BACA JUGA:Kamaruddin Yakin ada Campur Tangan Mafia soal Data Hasil Otopsi Brigadir J

Praktik dugaan kejahatannya takut terendus. Selanjutnya mereka bergerak dari Jakarta pada akhir Juli lalu tepat pasca pecahnya kasus Duren Tiga dengan korban Brigadir J.

Masril hanya rakyat kecil, yang bermain media sosial lalu yang serta merta memposting ulang skema ‘Konsorsium 303”. Dia ditahan selama 26 hari tanpa proses hukum.

“Masril ditahan 26 hari tanpa proses hukum. Ini ajaib. Dibebaskan setelah polisi digempur oleh publik. Praktik nyata ini diduga menjadi ciri kelompok konsorsium 303,” jelasnya.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang diterima Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

BACA JUGA:5 Cara Muda Wajah jadi Glowing Pakai Bahan Alami

+++++

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Ingat sudah jadi tersangka. Sementara Masril sama sekali belum ada penjelasan penetapan tersangka. Lucunya, sampai Polda Metro Jaya turun tangan ke Pekanbaru. Apa tidak ada lagi Polda di Riau, luar biasa!” ucap Syamsul.

Saat ini, sambung advokat ini, 273 juta rakyat Indonesia sedang menunggu pembuktian hukum di tangan Polri. 

“Apakah masih seperti pedang dengan tajam di dua sisi, ataukah telah menjadi sebilah golok yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.

Terlebih jika memprihatinkan ucapan Kabag Humas Polda metro tentang alasan penangguhan Masril.

"Nasib orang dipermainkan. Setelah menahan 26 hari, melebihi jatahnya yang cuma 20 hari, penangguhan diberikan dengan alasan karena kemanusiaan. Ini sudah melampaui ketentuan hukum yang digariskan," tuturnya.

BACA JUGA:Sosok Kadiv Propam Baru Jenderal Syahar Diantono yang Ikut Tetapkan Nasib Ferdy Sambo di Polri

Seharusnya, sambung Syamsul Arifin, Kejaksaan yang berhak memberi penangguhan dan mengatakan demi kemanusiaan bagi Masril.

"Dalam keadaan tersebut seharusnya Polda Metro Jaya memahami aturan itu. Hukum mengatur, bahwa yang tidak memiliki hak tidaklah memiliki hak untuk memberi,” jelasnya.

"Polda Metro yang sudah tidak berhak menahan Masril, tentu tidak berhak pula memberikan penangguhan buat Masril,” paparnya.

Masril ditangkap pada 31 Juli 2022. Penangkapan atas laporan polisi nomor:LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Masril dijemput polisi dari Jakarta ke rumahnya di Pekanbaru. ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena mengunggah kerajaan judi yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Pengakuan Kapolri yang Sempat Ditemui Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J

“Jika urusan rakyat kecil cepat sekali. Ditangkap dipenjarakan. Padahal Kapolri sendiri tegas meminta Divisi Propam untuk mengusut konsorsium 303. Polisi kenapa jadi begini. Kita prihatin. Sikap apriori rakyat terhadap institusi Polri kian lebar,” beber Syamsul.

Sebelumnya Penasihat hukum Masril, Suroto meminta kliennya itu dibebaskan. Apalagi kasusnya itu dinilai menggantung dan hanya mengunggah ulang 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang sebelumnya banyak diunggah akun lain, salah satunya @opposite6890.

Kiennya ditangkap karena disangka melanggar UU ITE, dia menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, postingan itu banyak di media sosial.

Dalam postingan akun tiktoknya, Masril sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.
Pihaknya meyakini saat klien ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini.

Pihaknya sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Ditreskrimsus mempunyai sikap adil terhadap masyarakat kecil.


Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: