JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri hari ini, Kamis (25/8/2022), menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Pelaksanaan sidang KKEP bertujuan untuk penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
BACA JUGA:Tangis Pilu Ayahanda Brigadir J, Buat Masyarakat Indonesia Ikut Merasakan Kesedihannya
Sidang KKEP atau sidang etik Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang bertujuan untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
+++++
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8/2022), juga telah menyampaikan terkait pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Pertalite Tak Naik, Anggaran Subsidi Energi Bengkak Rp198 Triliun
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.
Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
+++++
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.