JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bahwa rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan sama seperti tahun ini.
Artinya, akan tetap menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam pasal 26 dijelaskan, bahwa nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.
"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021," kata Ida saat raker dengan Komisi IX DPR RI, ditulis Selasa 23 Agustus 2022.
Ida menambahkan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
"Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi," terangnya.
BACA JUGA:Deolipa Yumara Klaim Kantongi Data Pelaku Konsorsium 303
Kedua, kata Ida, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir.
"Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi," ujarnya.
+++++
Besaran UMP 2023
Sementara itu, Ida mengaku, untuk besaran UMP yang bakal ditetapkan tahun 2023 masih dalam perhitungan.
"Persiapan penetapan upah minimum ini adalah, pertama, berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
"Kedua, koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusif penetapan upah minimum," jelasnya.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik