Susul Ferdy Sambo Cs, Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan di Patsus Mako Brimob

Senin 22-08-2022,09:51 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto akhirnya menyusul Irjen Pol. Ferdy Sambo Cs ditahan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/8/2022), membenarkan Kombes Budhi Herdi Susianto telah ditempatkan di patsus.

Sebelumnya, Kombes Budhi Herdi telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kombes Budhi Herdi diduga turut membantu Ferdy Sambo dalam upaya menutup-nutupi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Saksikan Langsung Penembakan Brigadir J di Lantai Tiga

Kala itu, Buhdi yang masih menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir Yosua.

Bersama Karo Provost, Budhi juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri, bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Budhi Herdi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan lantas menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

+++++



Dedi Prasetyo mengatakan, saat itu Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan hanua menyampaikan fakta  dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Ikut Dalam Skenario Ferdy Sambo

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosia, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka  Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

+++++



Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kategori :