JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya brigadir J beberapa waktu lalu.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka membuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut.
Sandrawati Moniaga dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dari keputusan penyidik Polri.
Maka dari itu, Pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan 5 statemen terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J diantaranya:
BACA JUGA:Tak Perlu ke Salon, ini cara Alami Angkat Kulit Mati pada Tubuh
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
2. Penetapan sebagai tersangka memiliki sejumlah hak dalam UUD pidana, diharapkan adanya pemenuhan haknya oleh negara.
3.Terkait dengan kondisi psikologis Ibu PC, Komnas HAM meminta untuk terus dilakukan pendampingan.
+++++
4. Akan melakukan pemantauan dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan Ibu PC.
5.Penyelidikan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap tewasnya Brigadir J akan terus dilanjutkan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Selain itu pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kapolri Perlu 'Kerja Keras' Perbaiki Citra Polri yang Dirusak Sambo, Kata Mantan Kasum TNI
Bareskrim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sewaktu-waktu serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.