Termakan Bujuk Rayu dan Minum Minuman Berakohol, ABG ini Menjadi Korban Rudapaksa

Kamis 18-08-2022,20:36 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah

Kapolresta juga mengatakan Dalam kondisi korban terbaring lemas tersebut, tersangka melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu melepaskan celana korban.

Setelah melampiaskan nafsunya tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri.

+++++

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo.

Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Petugas Kemudian segera menangkap dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP.  

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Karangan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Seperti Cerita Porno yang Brutal!

Kategori :