Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Selasa 16-08-2022,13:08 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada ampun bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana.

Dikutip dari kanal YouTube resminya, Selasa (16/8/2022), Andika meminta agar perkembangan kasus yang melibatkan prajurit TNI dikawal dan dikenakan pasal terkait.

"Jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," tegas Andika.

Jenderal Andika menambahkan, ia juga akan menurunkan tim hukum terbaik agar prajurit TNI pelanggar hukum pidana tak mendapat keringanan hukuman.

BACA JUGA:Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Andika mengatakan dirinya akan terus menggelar rapat internal hukum TNI secara rutin, yang bertujuan untuk mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.

Rapat internal rutin yang bertujuan untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer itu digelar dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI.

Andika mengatakan, pihaknya juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah sesuai dengan porsinya.

+++++



Jenderal Andika sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung.

Salah satunya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

Jenderal Andika dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

Andika juga mengimbau agar setiap kasus yang dilaporkan terus dikawal perkembangannya secara teliti agar pasal yang dikenakan bisa maksimal dan tidak ada potensi meringankan hukuman kepada oknum pelaku kejahatan.

Kategori :