LPSK Beri Perlindungan Pada Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Selasa 16-08-2022,08:00 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2021), mengatakan pihaknya memutuskan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikatakan Hasto, pihaknya telah menyampaikan kepada Bharada E bahwa ia harus berperan sebagai justice collaborator jika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Akhirnya, kata Hasto, dua hari yang lalu pihaknya menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.

BACA JUGA:TAMPAK Bongkar 'Kebusukan' Ferdy Sambo Lainnya? Roberth: Dua Staf LPSK Gemetar dan Minta Amplop Itu Dikembalikan

Lebih lanjut, Hasto mengatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini Bharada E bukan pelaku utama dan ia juga bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Hasto juga menyebutkan berdasarkan catatan LPSK, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua peran Bharada E juga minor, dan ia hanya menjalankan perintah atasan.

+++++



"Keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kata Hasto.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Dengan ditetapkannya keputusan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) tersebut, maka perlindungan darurat yang sebelumnua telah diberikan kepada Bharade E dicabut.

Hasto juga mengatakan dalam proses peradilan, LPSK akan selalu mendampingi Bharada E sampai kemudian putusan diambil oleh hakim.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.

Kategori :