Bharada E Kini Didampingi Psikolog, LPSK Nilai Anak Buah Sambo Tak Punya Niat Jahat Bunuh Brigadir J

Senin 15-08-2022,19:33 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Kategori :