JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa rekaman CCTV yang beredar terkait aktivitas di rumah pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah disita.
Menurutnya, rekaman tersebut diklaim masih diperiksa penyidik di laboratorium digital forensik.
"Nanti (hasilnya) akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Jumat 12 Agustus 2022.
"Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," sambungnya.
Selain itu, kata Dedi, terkait motif daripada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ini menurutnya juga akan disampaikan di persidangan.
BACA JUGA:Anggota Polisi yang Terseret Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Bertambah 4 Orang
Dalihnya tak segera mengumumkan motifnya, yakni demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo
"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ujarnya.
Presiden Minta Kasus Brigadir J Dibuka secara Transparan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mulai September 2022, Mobil 1500Cc dan Motor 250Cc Dilarang Minum Pertalite
Secara prinsip, Jokowi tetap memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan.
Saat ditanya awak media apakah perlu Kapolri membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, Jokowi menjawab dengan normatif.
"Ya, tanyakan ke Kapolri," kata Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku sudah menitipkan pesan kepada Polri agar tidak menutup-nutupi kasus tersebut.