Anggota Polisi yang Terseret Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Bertambah 4 Orang

Anggota Polisi yang Terseret Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Bertambah 4 Orang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, jumlah anggota polisi yang tengah 'diamankan' di tempat khusus (Patsus) terkait pembunuhan Brigadir J bertambah 4 orang.

Dengan tambahan 4 orang itu, total jumlah anggota polisi yang diamankan kini sebanyak 16 orang dari sebelumnya 12 orang.

"Tambahan empat orang itu merupakan perwira menengah dari Polda Metro Jaya," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022.

"Jumlah total 16 orang. 6 Patsus di Mako Brimob dan 10 Patsus di Provost. Tambahan semalam 4 orang Pamen dari PMJ," sambungnya.

BACA JUGA:Mulai September 2022, Mobil 1500Cc dan Motor 250Cc Dilarang Minum Pertalite

Dedi memastikan, bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini telah memeriksa 36 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

+++++

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Baik Bharada E maupun Bripka RR adalah ajudan Sambo seperti halnya Brigadir J. Sementara itu Kuwat merupakan asisten rumah tangga Sambo.

BACA JUGA:Melahirkan Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Seperti Apa Mekanisme dan Ketentuannya?

Para tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR dan Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Para tersangka kecuali Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya