JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan apresiasi kepada kepolisian terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Irjen FS, Bharada RD, Brigadir RR, dan KM.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas pada Rabu (10/8/2022) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sampai ke akar-akarnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menambahkan, kasus yang awalnya disebut sebagai kejadian baku tembak antaranggota Polri, berhasil diungkap berkat profesional Kapolri, dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menko Polhukam Minta LPSK Lindungi Bharada E, Ini Alasannya...
"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mentersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," kata Anwar seperti dikutip dari fin.co.id.
Lebih lanjut, Anwar mengharapkan agar Polri menjadikan kasus Brigadir Yosua sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.
Selain itu, Anwar juga mengharapkan agar Polri menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.
+++++
"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Ikut Menembak Brigadir J, Kapolri: Kepolisian Masih Terus Dalami
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.