Giliran Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin 08-08-2022,07:36 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Timsus Bareskrim Polri kembli menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, tersangka yang ditetapkan yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan sopir Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Berbeda dari Bharada E, dalam kasus ini Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berancana.

BACA JUGA:Komnas HAM Ragu Bharada E Bukan Penembak Brigadir J, Apa Dasarnya?

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022), msngatakan Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian seperti dikutip dari fin.co.id.

Brigadir RR dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

+++++



Namun berbeda dari Brigadir RR, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

+++++



Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Kategori :