Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Minggu 07-08-2022,12:56 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui kuasa hukumnya yang baru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan diri jadi justice collaborator.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022), mengatakan pengajuan jadi justice collaborator dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut Deolipa, pihaknya sudah sepakat dengan Bharada E untuk mengajukan diri jadi justice collaborator.

"Kita juga minta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa seperti dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Tak Ada Saksi Lihat Brigadir Yosua Todong Istri Irjen Ferdy Sambo

Deolipa juga menyebutkan jika ia telah ditunjuk  sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru, dikarenakan pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

Sebagai kuasa hukum yang baru, Deolipa mengatakan jila ia sudah bertemu dengan Bharada E. Saat ini, kata Deolipa, kliennya itu dalam keadaan sehat.

"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan, yaitu Bharada E. Yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” tambahnya.

+++++



Tak hanya itu Deolipa juga menyampaikan kalau Bharada E sudah bersedia tanda tangan surat kuasa pendampingan di tahap penyidikan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (4/8/2022), juga telah meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pasca penetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua.

Tujuannya, kata Hasto, agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan Bharada E.

Selain itu, kata Hasto, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Jelaskan Soal Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD...

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

Kategori :