Brigadir J Tewas Tertembak di Kediaman Irjen Pol Ferdy SamboPol |-|Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/8/2022), mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Jenderal polisi bintang dua itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dengan pengawalan ketat dari ajudan dan sejumlah anggota polisi lainnya, Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 10.14 WIB.
Ferdy Sambo yang datang dengan mengenakan seragam dinas Polri, sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunnya.
BACA JUGA:Tembak Mati Brigadir Yosua, Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri
Kepada wartawan Ferdy Sambo mengatakan bukan kali ini saja ia diperiksa terkait kasus yang melibatkan dua orang ajudannya itu.
Sebelumnya, kata Ferdy Sambo, ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan juga Polda Metro Jaya.
Sejak kasus tersebut mencuat, ini untuk pertama kalinya jenderal bintang dua alumnus Akademi Kepolisian tahun 1994 itu muncul di hadapan media.
+++++
Kepada wartawan, Ferdy Sambo mengatakan jika ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Selain itu, suami dari Putri Candrawathi itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Ferdy Sambo.
Ia juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. "Saya juga mohon doanya," tandasnya.
BACA JUGA:Polri Sebut Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Bakal Ada Tersangka Lain
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Oleh penyidik, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.