JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berikut adalah jadwal sim keliling di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Gerai SIM Keliling beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Pemerintahan Kebijakan Pemberlakuan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini seiring dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir Yosua Minta TNI Dilibatkan, Ini Tanggapan LPSK
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi dengan mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan sepeda motor harus membawa SIM ke mana pengendara pun tujuan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan menerbitkan SIM baru dari awal.