Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek.
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Selatan
+++++
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Barat
Kategori :