JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali. Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa wilayah, menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
BACA JUGA:Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Pertanyakan Kapan Bharada E Jadi Tersangka
Pelayanan jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Selasa, 2 Agustus 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.