Mardani H. Maming|Instagram @mardani_maming|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming pada Kamis (28/7/2022), ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Oleh KPK, politisi PDI Perjuangan itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022), mengatakan untuk proses penyidikan pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Mardani Maming.
BACA JUGA:Sempat Dikira Istri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Identitas Asli Wanita Cantik yang Mirip Putri Candrawathi
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 itu diduga menerima suap sedikitnya Rp 104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani Maming yang juga telah dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU itu diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.
Sebelumnya, pada Kamis siang Mardani H. Maming menyerahkan diri ke kantor KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
+++++
Saat tiba di gedung KPK, Bupati Tanah Bumbu ke-2 itu sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari fin.co.id.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
BACA JUGA:Banyak Kejanggalan, Polisi Disebut Telah Langgar 'Pedoman' Dalam Membongkar Kasus Brigadir J?
Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani Maming lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya.