"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," tuturnya.
"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," sambung Bambang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kemabli menegaskan tidak ada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh mendiang Nofriansyah Yoashua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya tidak akan mungkin Brigadir J melakukan tindakan tersebut setelah terus menerus mendapat ancaman dari beberapa pihak.
Apalagi, Kamaruddin menyebut bahwa Brigadir J sudah ketakutan menjelang sakaratul mautnya sehingga rasanya tidak mungkin melecehkan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Terbukti! 5 Bahan Alami ini Ampuh untuk Mengobati Batuk, Nomor 2 Paling Favorit di Indonesia
BACA JUGA:Awas! Dehidrasi Bisa Mengancam Nyawa, Jika Mengalami 1 dari 5 Tanda ini, Segera Minum Air Putih!
Bahkan disebut juga Brigadir J sampai tak kuasa menahan tangis karena ancaman bertubi-tubi datang kepadanya.
Pacarnya, Vera Simanjuntak juga disebut sempat mendapat kalimat perpisahan hingga ucapan permintaan maaf.
"Pertanyaannya ada ga orang yang sudah tahu dia menjelang sakaratul maut masih bernafsu untuk melakukan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (28/7/22).
"saking takutnya dia menangis, membuat kata-kata perpisahan, memohon ampun dengan pacarnya," tuturnya menambahkan.