Salah satu usaha yang dimiliki Vie Tan yakni preloved baju, yang artinya istilah dalam jual beli barang yang memiliki makna dengan secondhand (@prelovedbyvie).
BACA JUGA:Terkuak! Sebelum Ditemukan Tewas, Orang Tua Kopda Muslimin Sempat Berikan Nasihat Penting ini...
BACA JUGA:Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Vie Tan sendiri sudah mengetahui kabar yang menyebut bahwa wajahnya mirip dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Akan tetapi tidak diketahui secara pasti apakah Vie Tan merasa risih atau tidak dengan tersebarnya informasi tersebut.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut tak seharusnya jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara militer.
Hal itu menurutnya dikarenakan Brrigadir J diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.
BACA JUGA:Jarang Ikut Kegiatan Sosial, Tetangga Sebut Keluarga Bharada E Tertutup
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT
Dengan begitu, Brigadir J diduga telah melakukan tindakan tercela sehingga disebut sama sekali tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
+++++
Seperti yang tercantum di dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan bisa tidak dilakukan apabila meninggal dunia karena perbuatan yang mencoreng nama baik pekerjaan.
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."