Molekul virus tersebut, sudah dilemahkan sehingga aman buat tubuh penerima vaksin.
3. Vaksin COVID-19 Aman dan Halal
Saat vaksin COVID-19 pertama kali didatangkan ke Indonesia, keamanan dan kehalalan vaksin sempat dipertanyakan. Namun perlu dipahami, seluruh vaksin yang disebarkan di sini telah dipastikan lulus uji klinis oleh BPOM.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Puan Minta Pemerintah Segera Bangun RS Darurat Covid-19
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa vaksin COVID-19 suci dan halal. Sehingga aman dan disarankan untuk digunakan demi kesehatan bersama.
4. Vaksin Membentuk Herd Immunity
WHO menyatakan bahwa kekebalan komunitas (herd immunity) dapat dicapai melalui vaksinasi. Vaksin akan membentuk herd immunity jika minimal 70% orang telah divaksin.
+++++
Artinya, semakin cepat herd immunity terbentuk, maka akan semakin cepat pula Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19. Dengan demikian, sudah seharusnya kita mendukung program vaksinasi COVID-19 di Indonesia agar pandemi segera berakhir.
5. Sudah Divaksin Tetap Patuhi Prokes
Meski kita sudah divaksin, bukan berarti tak bisa terpapar virus COVID-19. Kita wajib tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.
Apalagi dengan masuknya mutasi baru virus COVID-19 yang lebih menular, penting untuk memperketat penerapan protokol 5M. Adapun 5M merupakan kepanjangan dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilisasi.
6. Jumlah Penerima Vaksin COVID-19
Program vaksinasi di Tanah Air dimulai sejak 13 Januari 2021. Berdasarkan data vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI per 31 Mei 2021, sudah terdapat 16.304.700 orang yang menerima vaksin COVID-19 tahap pertama. Lantas 10.584.489 orang telah mendapat suntikan vaksin kedua.