BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas 1, 2 dan 3 dengan Format Baru, Ini Update Barunya!

Selasa 26-07-2022,07:59 WIB
Reporter : Kelvin Deprian
Editor : Ristanto

 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Memulai Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) di Sejumlah rumah Sakit di Indonesia|Illustrasi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memulai uji coba penerapan kelas rawat inap standard (KRIS) di sejumlah rumah sakit di Indonesia. Kedepannya pemerintah akan menghapus kelas 1,2 dan 3 pada kepesertaan BPJS.

Lalu, berapa iuran peserta BPJS Kesehatan sekarang?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, skema besaran iuran yang diwajibkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 54/2000 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2022 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:TNI Siapkan Satu Dokter Forensik Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Andika: Mau Nambah Boleh

BACA JUGA:Penyidik Periksa Kekasih Mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, HP Turut Disita

“Bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersertaan setiap peserta dalam program JKN,” Jelasnya.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 22 Juli 2022

+++++

1. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU

Arif mengatakan, peserta yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah. Rinciannya 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% akan ditanggung oleh pekerja.

Ia menambahkan, ada ambang batas atas dan bawah untuk perhitungan iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS kesehatan dengan kategori PPU.

BACA JUGA:Terjawab! Hubungan Brigadir J dengan Putri Candrawathi Dibeberkan Rosti Simanjuntak: Sempat Menimbulkan Cemburu...

BACA JUGA:Celine Evangelista Akui Pernah Cinlok dengan Rekan Kerja

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas besar sebesar Rp 12.000.000.” tuturnya

Kategori :