Uang Rupiah/Ilustrasi||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.
BACA JUGA:Wilayah Pendaftaran Kendaraan di MyPertamina Bakal Diperluas hingga 50 Kota/Kabupaten
Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video,
fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
+++++
Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan tantangan utama dalam menjadikan karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standardisasi penilaian yang berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar.
Menurutnya, beberapa produk dapat lebih mudah dinilai, seperti lagu/musik, game, yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.
BACA JUGA:Edan! Kakak Ipar Cabuli Adik Ipar, Bermoduskan bisa Obati Penyakit Non Medis
Selain dari sisi standardisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan pencegahan satu pihak untuk mencegah pihak lainnya untuk memproduksi hal yang sama.
Seperti sebelumnya, untuk lagu atau game misalnya, dengan pemegang hak paten mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu.