"Sejauh ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di jangka pendek. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan masih berpotensi besar terjadi, sehingga mengurangi value dari karya kreatif," kata Josua.