Kejaksaan Agung Sebut Telah Menyelamatkan Negara Lebih dari Rp. 7,3 Triliun Rupiah|Illustrasi|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Kejagung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 7,3 triliun.
Burhanuddin mengungkapkan hal ini saat memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Lapangan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Jaksa Agung menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.
BACA JUGA:Kenali Jamur Shiitake, Jamur yang Baik untuk Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Awas, Penyebab Rasa Gatal Diarea Anus Bisa Jadi Petanda Cacingan
"Telah menangani 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun," kata Burhanuddin dalam amanatnya.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun.
+++++
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan capaian lainnya yang dilakukan Korps Adhyaksa selama setahun terkahir.
BACA JUGA:DPR Beri Usul, Sebanyak 20 Persen Dana APBN Dialokasikan untuk Hal Ini
BACA JUGA:Segudang Manfaat dari Air Tajin, Diantaranya Mencegah Sembelit atau Konstipasi
Burhanuddin menyebutkan Bidang Intelijen telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 triliun. Angka itu meningkat sebanyak 291 kegiatan dari sebelumnya.
Bidang Intelijen juga telah mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun. Menurutnya, jumlah itu meningkat Rp 4,3 triliun dari sebelumnya.