Muhammad Rizieq Shihab|Istimewa|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm), terpidana atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021, hari ini, Rabu (20/7/2022), mendapat pembebasan bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Rizieq sendiri ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Rika Aprianti menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap Rizieq Shihab sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.
BACA JUGA:Salam Hangat Jokowi: Selamat Datang di Indonesia Presiden Ramos Horta dan Delegasi
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Ditambahkan Rika, .antan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.
+++++
Dua tindak pidana tersebut yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya pada Agustus 2021, juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
BACA JUGA:Kacau! Warga Pergoki Sejoli 'Indehoy' di Toilet Masjid, Begini Kronologinya
Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.