Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Minggu 26-06-2022,22:32 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-

BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :

Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-

Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-

Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-

 

Kategori :