- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
Biaya Penerbitan STNK Rp. 100.000,-
Biaya Penerbitan TNKB Rp. 60.000,-
Biaya Penerbitan BPKB Rp. 225.000,-
Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 150.000,-
BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
Biaya Penerbitan STNK Rp. 200.000,-
Biaya Penerbitan TNKB Rp. 100.000,-
Biaya Penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp. 250.000,-
Kategori :