Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. |ilustrasi|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022.
Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;
BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK Masih Disiapkan, Menag: Kami Koordinasi dengan Ormas Islam
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
+++++
Mengutip situs Bapenda Jabar, Minggu 26 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;
Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
- Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)