Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

Minggu 26-06-2022,22:32 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. |ilustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022. 

Program tersebut berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.  Program pemutihan pajak kendaraan 2022 meliputi;

BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK Masih Disiapkan, Menag: Kami Koordinasi dengan Ormas Islam

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

+++++

Mengutip situs Bapenda Jabar, Minggu 26 Juni 2022, biaya pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kedua dan seterusnya adalah;

Biaya yang harus disediakan adalah sebagai berikut :

- Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)

- Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

Kategori :