Masyarakat Tak Usah Memaksa Berkurban di Tengah Wabah PMK|Istimewa|Kemenag RI
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri utuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya hukum berkurban ialah sunah muakad sehingga tidak perlu dipaksakan jika situasinya tengah wabah PMK.
BACA JUGA:Duh Gusti! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati Sebanyak 10 Kali
"Yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," kata Gus Yaqut di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.
Gus Yaqut memastikan akan menggandeng ormas Islam untuk menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.
"Kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:Alasan Facebook hingga Google Terancam Diblokir Pemerintah
Kendati begitu, Gus Yaqut juga memastikan pihaknya akan mengikuti arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penanganan wabah PMK.
"Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," pungkasnya.