Pemprov Larang Berjualan Hewan Kurban di Tepi Jalan

Selasa 14-06-2022,07:20 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza


Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyemprotkan cairan anti bakteri ke truk bermuatan sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). |Aditya Pradana Putra/Antara |

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang keras para pedagang menjual hewan kurban di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk trotoar untuk pejalan kaki.

"Yang jelas fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting di Jakarta, Senin.

Bakwan mengatakan, keberadaan pedagang hewan kurban selain mengganggu pejalan kaki, juga berpotensi membuat macet di jalan sekitarnya.

BACA JUGA:Demi Hentikan Deklarasi Kemerdekaan Taiwan, China Ancam Kerahkan Militer Bersenjata

Pihaknya juga akan menyediakan lahan sebagai lokasi tempat penampungan hewan kurban bagi pedagang.

"Kita sedang carikan lahan buat pedagang. Lahan itu biasanya milik pribadi dan hewan kurban bisa ditampung di situ," kata dia.

Saat ini lahan pribadi yang siap sebagai tempat penampungan hewan kurban baru ada di wilayah Kecamatan Kemayoran dan Cempaka Putih.

BACA JUGA:Omicron Subvarian BA.4 dan BA.5 Mulai Menyebar di Indonesia, Kenali Gejalanya

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu, 9 Juli mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui koordinasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga akan melakukan peninjauan hewan kurban.

Peninjauan kesehatan terhadap hewan kurban akan dilakukan untuk memastikan hewan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Nanti di lahan penampungan tempat hewan kurban, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Pengecekan ini untuk mencegah persebaran penyakit PMK," kata Bakwan.

Kategori :