Kasus CPO Kemendag Terus Didalami, Kali ini Giliran AS Orang Penting di PT Bank Syariah Diperiksa

Selasa 14-06-2022,07:15 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza


Dokumentasi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka berinisial LCW dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, Selasa 17 Mei 2022. |Laily Rahmawaty/antara|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Kepala Grup Proyek Pemerintahan PT Bank Syariah Indonesia berinisial AS, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Hari ini penyidik hanya memeriksa satu orang saksi. Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Demi Hentikan Deklarasi Kemerdekaan Taiwan, China Ancam Kerahkan Militer Bersenjata

Sebelumnya, Kamis 9 Juni penyidik memeriksa juga memeriksa satu pejabat di Kementerian Perdagangan berinisial SR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

SR merupakan kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan.

Berbeda dengan Rabu 8 Juni kemarin, ada 5 orang saksi yang diperiksa terdiri atas empat saksi swasta dan satu saksi dari lembaga pemerintahan. Kelima saksi yang diperiksa, yakni inisial RP Panjaitan selaku Staf Keuangan PT Indocement Research and Advisor Indonesia, dan saksi N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, saksi TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.

Lalu saksi FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara Tbk. Kemudian, satu saksi dari pihak lembaga yakni FA selaku Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan.

BACA JUGA:Omicron Subvarian BA.4 dan BA.5 Mulai Menyebar di Indonesia, Kenali Gejalanya

Kejaksaan Agung telah mentersangkakan lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

BACA JUGA:Fenomena Bulan Purnama Stroberi Super Bakal Tampak di Indonesia Besok

Kategori :