Jemaah Haji di Makkah||disway.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 Masehi.
Keppres tersebut merupakan perubahan dari Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Dana Efisiensi, dan Nilai Manfaat.
Dilansir salinan Keppres pada laman www.jdih.setneg.go.id, dijelaskan alasan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah.
BACA JUGA:Beredar Kabar Stefan William Bakal Segera Dihukum Mati? Begini Faktanya
BACA JUGA:Bejat! Bos Toko Kelontong 'Gauli' Karyawannya Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
Keppres itu mengatur perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
+++++
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
BACA JUGA:DPD Golkar Jabar Bingung, Kok Bisa Masih Ada yang Meragukan Airlangga Hartarto?
BACA JUGA:Sri Mulyani Bocorkan Dua Strategi Jitu untuk Keluar dari Middle Income Trap: Pemerintah Akan...
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05