Akhirnya! Presiden Jokowi Resmikan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

Jumat 03-06-2022,21:23 WIB
Reporter : Rafif Akram
Editor : Ristanto

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,05

 

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05

BACA JUGA:Seperlima Wilayah Ukraina Mulai Berhasil Dikuasai Militer Rusia, Ukraina Diambang Jatuh?

BACA JUGA:Heboh! Ayah Asli Jokowi Bernama Widjiatno Disebut Anggota PKI? Cek Faktanya di Sini

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05

+++++

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05

BACA JUGA:Dikritik Pedas Trimedya, Ganjar Menanggapi dengan Santai: Ya Ndak Papa, itu Vitamin! Saya Ngurus Rob dan Minyak Goreng Dulu...!

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan 2022 Dibuka, Kuota Capai 40 Ribu Mahasiswa

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05

Pada Keppres tersebut terdapat juga perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler senilai Rp5.395.746.393.353,34.

Kategori :