Namun untuk melengkapi berita kecelakaan pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana 6 tahun penjara.