JAKARTA, PostingNews.id – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir ke meja hijau. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut bersuara dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Langkah itu dinilai penting karena Komnas HAM sebelumnya telah menerbitkan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan program MBG. LBH Jakarta berharap pandangan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Kami berharap temuan dan rekomendasi itu dapat disampaikan di hadapan majelis hakim,” kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Alif, Komnas HAM memiliki dasar hukum untuk menjadi amicus curiae. Kewenangan itu merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan ruang bagi Komnas HAM menyampaikan pandangan dalam proses peradilan.
Selain Komnas HAM, LBH Jakarta juga membuka kesempatan bagi masyarakat maupun organisasi lain untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam sengketa, tetapi secara sukarela memberikan pendapat hukum atau informasi tertulis kepada majelis hakim. Kehadiran mereka bertujuan memperkaya perspektif hakim sebelum menjatuhkan putusan.
BACA JUGA:Cetak Brace di Piala Dunia pada Usia 41 Tahun, Ronaldo Disuruh Jangan Buru-Buru Pensiun!
Alif mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah organisasi yang menyatakan kesediaannya menjadi amicus curiae. Salah satunya adalah Serikat Pekerja Kampus (SPK).
“Alasannya karena gugatan ini beririsan dengan persoalan pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Sejak awal tahun, Mahkamah Konstitusi telah menerima sedikitnya enam permohonan uji materi terkait Undang-Undang APBN yang diajukan kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.
Enam perkara tersebut tercatat dalam registrasi Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Mayoritas gugatan menyoroti Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN beserta bagian penjelasannya. Dalam ketentuan itu disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total APBN.
Persoalan muncul karena dalam penjelasan pasal tersebut terdapat alokasi dana yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
BACA JUGA:Ayah Kena PHK, Anak Tetap Kena UKT Mahal, Listrik 1.300 VA Malah Dianggap Bukti Mampu
Alokasi dana itu kini menjadi salah satu pokok sengketa yang diminta para pemohon untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai penggunaan anggaran pendidikan bagi program MBG perlu diuji kesesuaiannya dengan amanat konstitusi mengenai fungsi dan tujuan anggaran pendidikan nasional.