POSTINGNEWS.ID --- Perkembangan terbaru kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung kembali menjadi perhatian publik, sob.
Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah sebelumnya berstatus tersangka.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka yang hingga kini belum ditemukan.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung, Makin Banyak Korban Berani Angkat Bicara
Polda Jabar Resmi Terbitkan Status DPO
Postingers, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memastikan tersangka telah masuk dalam daftar buronan kepolisian secara resmi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Pasal 466 KUHP terbaru serta dugaan penyekapan terhadap korban.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sampai tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
BACA JUGA:Waduh! Promotor Masuk dalam DPO, Konser Krisdayanti di Singapura Terancam Batal?
Tersangka kasus dugaan penyekapan Bandung resmi masuk DPO. Polisi memburu pelaku, sementara korban masih menjalani perawatan intensif.-Dok-
Korban Mengalami Luka Berat Akibat Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius pada beberapa bagian tubuh yang membutuhkan penanganan intensif.
Dokter forensik menemukan kerusakan pada kedua mata sehingga korban kehilangan fungsi penglihatan akibat luka yang dialaminya.
Selain itu ditemukan luka pada bagian bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka akibat dugaan sundutan rokok.
Seluruh hasil pemeriksaan medis tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang dipelajari penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Waduh! Promotor Masuk dalam DPO, Konser Krisdayanti di Singapura Terancam Batal?