JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik bagi orang tua yang memiliki anak usia taman kanak-kanak (TK) atau PAUD.
Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai menyalurkan bantuan pendidikan untuk peserta didik jenjang TK/PAUD pada tahun 2026.
Program ini dihadirkan untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi agar anak-anak tetap bisa memperoleh pendidikan sejak usia dini.
BACA JUGA:Tablet atau Laptop, Mana yang Lebih Cocok Buat Kerja dan Hiburan?
Kemendikdasmen menargetkan sekitar 888 ribu siswa TK/PAUD sebagai penerima bantuan PIP tahun ini.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun sehingga lebih banyak anak dapat mengakses pendidikan sejak jenjang prasekolah.
Untuk menjadi penerima PIP TK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Usia Cuma Angka! Lionel Messi Bawa Argentina Tumbangkan Aljazair 3-0
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Memiliki kondisi khusus, seperti yatim piatu, terdampak bencana, atau berisiko putus sekolah.
Proses penentuan penerima dilakukan melalui seleksi berdasarkan data DTSEN dan usulan dari pihak sekolah.
Mekanisme penyalurannya sama seperti PIP untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
BACA JUGA:Awas 'Muka Jadi Boros', Gegara Begadang Nonton Piala Dunia 2026! Ini Bahayanya..
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan, pemerintah memberikan dana sebesar Rp450 ribu per tahun.