Karena itu, ia menyebut ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi memperluas diskresi fiskal pemerintah tanpa dasar yang cukup jelas dalam undang-undang.
Perdebatan ini menjadi penting karena berkaitan dengan kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Salah satu pemohon, guru honorer Reza Sudrajat, bahkan berpendapat bahwa apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni dalam APBN 2026 hanya sekitar 11,9 persen. Angka itu jauh di bawah batas minimal yang diwajibkan konstitusi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan pemohon lain, dosen Rega Felix. Menurutnya, memasukkan MBG ke dalam biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti kesejahteraan dosen dan guru, pembangunan infrastruktur pendidikan, hingga pendanaan riset.
Sementara Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara lainnya menilai kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang fiskal untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sidang di Mahkamah Konstitusi kini menjadi arena untuk menguji apakah program MBG memang layak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau justru menjadi cara baru untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen dana pendidikan di atas kertas.