MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Bivitri Curiga Ada Siasat yang Bisa Gerus Dana Sekolah

Selasa 09-06-2026,14:37 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal menu atau distribusinya, melainkan sumber anggarannya. Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menilai ada persoalan serius ketika program MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Menurut Bivitri, langkah tersebut berpotensi mengaburkan batas antara anggaran pendidikan dengan program di luar fungsi inti pendidikan. Dampaknya bukan sekadar soal administrasi, tetapi bisa mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, hingga riset.

Persoalan itu muncul dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” kata Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2026.

Bivitri hadir mewakili CALS sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar perdebatan teknis anggaran, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepatuhan terhadap amanat konstitusi.

Ia menjelaskan Pasal 22 ayat (3) dalam batang tubuh UU APBN sebenarnya hanya menyebut anggaran pendidikan digunakan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sekilas, rumusan tersebut tampak biasa saja. Namun masalah muncul ketika membaca bagian penjelasannya.

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji Makin Busuk, KPK Seret Bos Travel dan Ketua Asosiasi, Duit Miliaran Diduga Mengalir ke Orang Dekat Menteri

Di dalam penjelasan itu, program MBG secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, baik untuk lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

“Di sini letak persoalan konstitusionalnya. Frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak diberi batas konseptual yang tegas,” ujar Bivitri.

Menurut dia, ketidakjelasan batas tersebut membuat definisi pendanaan operasional pendidikan menjadi sangat lentur. Akibatnya, berbagai program yang tidak secara langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar berpotensi ikut dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Bivitri bahkan menilai penjelasan pasal tersebut telah melampaui fungsi yang seharusnya.

“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” ujarnya kembali.

Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir terhadap norma yang sudah ada di batang tubuh undang-undang. Penjelasan tidak boleh menambah, memperluas, atau menciptakan norma baru.

BACA JUGA:Sekolah Nyaris Jadi Korban Kopdes Merah Putih, DPR Semprot TNI dan Minta Penjelasan Terbuka

“Dengan demikian, penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN terang-benderang telah melampaui fungsinya,” kata Bivitri.

Kategori :