BACA JUGA:Jangan Remehkan Singkong Rebus! Ini 4 Manfaat Besar yang Bikin Tubuh Makin Sehat
KPK juga mengungkap adanya upaya mengamankan hasil kejahatan ketika kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencuat.
Menurut Setyo, para pihak yang terlibat diduga buru-buru menarik dana dari rekening penampung. Uang itu kemudian dialihkan menjadi emas.
“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menyimpulkan sebagian besar WNA mengurus izin tinggal melalui biro jasa. Dalam kondisi normal, biro jasa hanya membantu pembayaran penerimaan negara bukan pajak, verifikasi hingga terbitnya izin tinggal.
Namun dalam praktiknya, proses pengajuan justru diduga sengaja dipersulit. Permohonan berkali-kali ditolak sehingga pemohon terdorong mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen bisa diproses.
Para pemohon disebut harus membayar di tingkat kantor imigrasi wilayah, lalu kembali membayar pada tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah atau top down hingga aliran uangnya atau bottom up setoran,” ujar Setyo.
Dalam operasi tangkap tangan terkait perkara ini, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Penyidik juga menyita aset senilai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto serta sejumlah mata uang asing.
Atas dasar alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.