Kode Malaikat di Meja Imigrasi, KPK Bongkar Dugaan Setoran Haram Rp145,5 Miliar ke Pejabat

Sabtu 06-06-2026,09:10 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tak hanya melibatkan setoran bernilai fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode unik untuk menyamarkan distribusi uang hasil korupsi kepada para pejabat.

Salah satu kode yang paling menyita perhatian adalah istilah “malaikat”. Kode tersebut diduga digunakan untuk menyebut aliran uang yang diperuntukkan bagi pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para pihak yang terlibat sengaja menggunakan istilah khusus agar pembagian uang tidak mudah terlacak.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Tak hanya malaikat, penyidik juga menemukan istilah lain yang dipakai dalam skema distribusi uang tersebut. Mulai dari konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer. Seluruh istilah itu diduga merepresentasikan penerima setoran pada level yang berbeda.

Di balik penggunaan kode-kode tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Dalam periode itu, para pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi diduga menerima uang secara tunai, transfer maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

BACA JUGA:Jangan Remehkan Singkong Rebus! Ini 4 Manfaat Besar yang Bikin Tubuh Makin Sehat

Salah satu penerima yang disorot adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Saat dugaan peristiwa terjadi, Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Menurut KPK, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan. Uang tersebut disebut diserahkan secara berkala setiap hari Jumat.

“SK atau Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS atau Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.

KPK menduga skema pemerasan berjalan secara terstruktur. Jaya Saputra disebut memerintahkan bawahannya, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.

Praktik itu bahkan digambarkan sangat sistematis. Setiap dokumen yang diproses disebut memiliki tarif tersendiri.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS atau Bagus dan TBS atau Tessar memberikan akses kepada JSP atau Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan GST atau Gusti Bernardiansyah sebagai staf Subdit Izin Tinggal,” tutur Setyo.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai rekening penampung. Rekening tersebut dipakai untuk mengumpulkan dana dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.

Setelah terkumpul, uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai dari pembelian aset hingga pembiayaan usaha. Salah satu yang disorot adalah pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Kategori :