Semakin tinggi golongan dan jabatan seseorang, maka jumlah gaji yang diterima juga akan semakin besar dibandingkan golongan bawah.
Perbedaan ini menjadi hal wajar karena adanya sistem penggajian yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta masa pengabdian pegawai.
Oleh karena itu, setiap penerima akan mendapatkan nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem ASN.
Berikut rincian kisaran gaji ke-13 PNS tahun 2026 berdasarkan golongan yang telah diperkirakan:
1. Golongan I
IA: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
BACA JUGA:Kecoak Jadi Pahlawan Sampah Plastik, Ilmuwan Bongkar Cara Jorok yang Bikin Polistirena Lenyap
IC: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Golongan II
IIA: Rp2.079.200 sampai Rp3.118.600
BACA JUGA:72 Siswa Keracunan, Dapur MBG Diminta Ditutup Permanen, Jangan Cuma Disanksi
IIB: Rp2.164.800 sampai Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 sampai Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 sampai Rp3.616.300
Meskipun demikian, para ASN perlu tetap memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja agar tidak ketinggalan informasi terkait jadwal pencairannya.