JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan kembali dicairkan pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan aparatur negara terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Pencairan gaji ke-13 juga ditegaskan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya telah lebih dahulu dibayarkan kepada pegawai.
BACA JUGA:Makin Tipis & Pintar! Samsung Galaxy A57 5G Resmi Meluncur, Bawa Exynos 1680 & Awesome Intelligence
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah terbaru tahun 2026.
Untuk ASN aktif, pembayaran akan dilakukan melalui instansi masing-masing sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku.
Sementara itu, bagi pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar proses penyaluran dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen tambahan yang melekat pada penghasilan pegawai.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN aktif.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Dengan adanya komponen tersebut, jumlah gaji ke-13 yang diterima bisa berbeda-beda tergantung status dan jabatan masing-masing penerima.
Selain itu, besaran gaji ke-13 juga sangat dipengaruhi oleh golongan serta masa kerja masing-masing pegawai negeri sipil.