BACA JUGA:Satgas Pangan Jamin Stok Pangan Jelang Ramadhan Aman
Ali menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari MUI, bahwasannya Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia.
+++++
Bahkan MUI telah mengonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan.
Untuk itu kata Ali, Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menuntut Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk merevisi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.
"Kami juga menuntut Pemerintah menyediakan Vaksin yang telah mendapat fatwa Halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.
BACA JUGA:Petani Kedelai Mau Dapat Bantuan KUR, Begini Syaratnya...
BACA JUGA:Yuk Ikutan! Sayembara Desain Bangunan IKN Nusantara, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar
Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus melakukan tes swab PCR ataupun Antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal," tegas Ali.
"Jangan menambah lagi beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mudik. Karena sudah 2 kali lebaran masyarakat dilarang untuk melakukan mudik.
+++++
Pemerintah harus peka dengan kondisi tersebut dan harus peka dengan aturan syariat terkait halal-haram," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022 dinilai kurang relevan.
BACA JUGA:Catat! Telkomsel Matikan Jaringan 3G di 90 Kota/Kab Mulai Maret hingga Mei 2022
Pasalnya saat ini, status pandemi sudah relatif terkendali. Bahkan, vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen.