JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Upaya pengembangan kasus narkotika yang menjerat bandar Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat terus bergulir. Setelah penangkapan terhadap tokoh utama jaringan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menelusuri rantai distribusi yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lain.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang kurir bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda yang kemudian berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah diungkap.
"Kurir yang merupakan sindikat dari Erwin Iskandar (ditangkap)," ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu 01 Maret 2026.
Pengusutan bermula dari keterangan Ko Erwin setelah ditangkap. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa aktivitas peredaran narkotika tidak dilakukan sendirian. Ia bekerja sama dengan Genda yang memiliki peran dalam distribusi sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Ayah NS Akui Aksi Potong Rambut Mantan Istri dengan Golok, Tolak Disebut Penganiayaan
Informasi itu mendorong aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Genda. Polisi memanfaatkan analisis teknologi informasi serta penelusuran pergerakan target.
Dari hasil pengembangan, aparat memperoleh indikasi bahwa Genda berusaha meninggalkan wilayah operasi dan menuju Pekanbaru, Riau.
"Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Hadi.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Genda akhirnya ditemukan di sebuah warung makan di Pekanbaru. Pada Selasa malam, 24 Februari, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, Genda mengakui keterlibatannya bersama Ko Erwin dalam distribusi narkotika. Ia menyebut keduanya pernah membawa sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan di Bima.
BACA JUGA:Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Magetan, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polisi
"Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," sambungnya.
Narkotika tersebut diangkut dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setibanya di sebuah hotel di Bima, sabu seberat 500 gram dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang sebelum disimpan di kamar tersebut.
Perjalanan barang haram itu kemudian terurai dalam penyidikan.